BSIP BERKARYA: PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA KIP OLEH BPSI TANAH DAN PUPUK
Bogor, (16/10/2023), Dalam Upaya mendukung keterbukaan informasi publik Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penandatanganan Komitmen Bersama ini ditandatangani oleh Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk, Ibu Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc beserta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSI Tanah dan Pupuk.
Dalam Kegiatan Penandatanganan ini, Kepala BPSI Tanah dan Pupuk menyampaikan “bahwa PPID seperti suatu media atau gerbang untuk menginformasikan semua kegiatan Balai yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, jadi kewajiban kita (Balai) adalah menginformasikan kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan, namun tidak semua informasi bisa di-share ke publik guna untuk menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara yang sudah diatur oleh undang-undang”.
Di Kementerian Pertanian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Keterbukaan informasi publik ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat serta juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Mari Bersama-sama bersiap menjadi badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik. (RR, AFS, M.Is, Mtm).